1. Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk mengatur dan memberikan pedoman dalam pengelolaan administrasi kepegawaian di DPRD Bungo. Pengelolaan administrasi kepegawaian yang efektif dan efisien akan mendukung kinerja organisasi serta memastikan kesejahteraan dan hak-hak pegawai terlindungi.
2. Tujuan
Tujuan dari SOP ini adalah untuk:
- Menjamin proses administrasi kepegawaian berjalan dengan transparan dan akuntabel.
- Memastikan semua pegawai DPRD Bungo mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengatur dan memfasilitasi pengelolaan data kepegawaian yang tepat dan terstruktur.
3. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh pegawai DPRD Bungo, baik pegawai tetap maupun non tetap, yang terlibat dalam proses administrasi kepegawaian. Selain itu, SOP ini juga berlaku untuk petugas yang menangani bagian administrasi kepegawaian di lingkungan DPRD Bungo.
4. Prosedur Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
- Penerimaan Pegawai Baru
- Proses penerimaan pegawai baru dimulai dengan pengumuman lowongan pekerjaan yang terbuka bagi publik.
- Setiap pelamar yang memenuhi kualifikasi akan mengikuti seleksi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Pegawai yang lolos seleksi akan menerima surat keputusan pengangkatan serta dokumen administrasi yang diperlukan seperti SK pengangkatan, NPWP, dan dokumen pribadi lainnya.
- Penyusunan Data Pegawai
- Setiap pegawai yang diterima harus mengisi formulir data pribadi yang lengkap, termasuk riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta informasi keluarga.
- Data tersebut kemudian disimpan dalam sistem informasi kepegawaian dan diperbarui secara berkala untuk memastikan kelengkapannya.
- Setiap perubahan data (misalnya alamat atau status keluarga) harus segera dilaporkan oleh pegawai terkait ke bagian kepegawaian.
- Penyusunan dan Pengelolaan Absensi
- Pegawai wajib melakukan absensi baik secara manual maupun melalui sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Absensi mencakup jam masuk, jam keluar, cuti, izin, dan ketidakhadiran lainnya.
- Kepala bagian kepegawaian bertanggung jawab untuk memantau dan mengelola absensi setiap bulan, serta memberikan laporan kepada pimpinan DPRD Bungo.
- Pemberian Gaji dan Tunjangan
- Gaji dan tunjangan diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagian kepegawaian akan menyusun daftar gaji dan tunjangan berdasarkan absensi dan perhitungan lainnya, kemudian diserahkan kepada bagian keuangan untuk diproses.
- Pegawai yang memiliki pertanyaan atau keberatan terkait gaji dapat mengajukan klarifikasi ke bagian kepegawaian untuk ditindaklanjuti.
- Pengajuan Cuti dan Izin
- Pegawai yang akan mengajukan cuti atau izin harus mengajukan permohonan secara tertulis melalui sistem atau form yang disediakan.
- Pengajuan cuti atau izin akan diproses oleh bagian kepegawaian setelah memperoleh persetujuan dari atasan langsung.
- Setelah disetujui, bagian kepegawaian akan mencatat dan memverifikasi data cuti atau izin tersebut dalam sistem.
- Evaluasi dan Pengawasan Kinerja Pegawai
- Setiap pegawai DPRD Bungo akan dievaluasi kinerjanya secara periodik. Evaluasi ini dilakukan oleh atasan langsung dan diadministrasikan oleh bagian kepegawaian.
- Evaluasi kinerja bertujuan untuk memberikan umpan balik kepada pegawai terkait pencapaian kerja dan perbaikan yang perlu dilakukan.
5. Pengawasan dan Evaluasi
Bagian kepegawaian bertanggung jawab atas pengawasan terhadap implementasi SOP ini. Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan untuk menilai efektivitas pengelolaan administrasi kepegawaian dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
6. Penutup
SOP ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dalam pengelolaan administrasi kepegawaian di DPRD Bungo, meningkatkan kualitas layanan administrasi, serta mendukung tercapainya kinerja yang optimal dari seluruh pegawai.